Ilustrasi
- Pertarungan politik menuju kursi empuk membuat sebagian para calon
wakil rakyat (caleg) mendatangi praktik-praktik perdukunan, guna
mencapai tujuanya, menang.
demokrasi terbesar tahun ini akan digelar. Seluruh
partai peserta pemilu bahu-membahu menggelar kampanye untuk bisa meraup
suara mayoritas. Para calon wakil rakyat (caleg) kasak kusuk menempuh
berbagai cara agar bisa menang. Di Pangandaran, Jawa Barat, seorang
caleg mendatangi tempat keramat agar usahanya menjadi anggota dewan
terkabul, meski ia harus menempuh perjalanan yang sangat jauh dan medan
yang terjal. Ada juga caleg yang rela merogoh koceknya yang lumayan
untuk membayar guru spiritual (dukun) agar mendapatkan ‘petunjuk’ supaya
bisa menang.
Para dukun politik saat ini (menjelang
kampanye) kebanjiran ‘job’ yang ‘extra’ dari hari-hari biasa. Dan
‘petunjuk’ sang dukun meski aneh tetap dilakukan oleh para caleg dari
berbagai partai. Ada yang harus membeli batu akik dan mandi di danau,
mandi di sungai, menyembah pohon, ada juga yang harus ritual di gunung,
mandi kembang, di pantai dan lain sebagainya.
Sementara, dua orang caleg dari Semarang
saat melakukan ritual menjelang pemilu di Gua Langse, Pantai Selatan
mengalami kecelakaan. Satu orang tewas terpeleset dalam peristiwa
tersebut, seorang lainnya luka patah kaki. Meski ritual perdukunan
seperti ini banyak resikonya, namun tak sedikit para caleg yang
penasaran dan tak peduli dengan bahayanya. Di benaknya hanya ada
bagaimana agar bisa menang. Ambisi untuk menduduki kursi parlemen telah
menguasai diri mereka dan merenggut akal sehat mereka.
Sistem Demokrasi Biang Penyebabnya
Demokrasi telah menempatkan manusia
berada setara atau bahkan lebih tinggi dari Pencipta manusia, alam
semesta dan kehidupan. Bagaimana tidak? Dalam alam demokrasi, manusia
diberikan kebebasan yang luas untuk bisa membuat hukum menyaingi hukum
buatan Tuhan. Karena prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi
mengharuskan rakyat diberikan kebebasan (freedom). Maka, dalam
demokrasi, kebebasan beragama, berpendapat, berekonomi, dan perilaku
mutlkak harus diberikan, termasuk kebebasan dalam membuat aturan sendiri
serta berperilaku tak seperti layaknya manusia yang berakal seperti
melakukan ‘kebodohan’ perdukunan menjelang pemilu tersebut tanpa
mengindahkan aturan-aturan agama.
Ya, demokrasi telah merenggut akal sehat
manusia. Sistem pemilu yang diberlakukan sekarang membuat para caleg
kalang kabut. Lebih dari 200 ribu calon wakil rakyat akan memperebutkan
20.257 kursi DPR.
Menurut data KPU, alokasi kursi di DPR
RI tetap yaitu 560 kursi. Kursi tersebut akan diperebutkan oleh 6.607
caleg dari 12 partai. Jadi jumlah yang terpilih nantinya hanya sekitar
delapan persen saja. Sementara di DPRD I dan DPRD II, tersedia 2.137
kursi di DPRD Provinsi, dan 17.560 kursi di DPRD Kab/Kota. Maka jumlah
totalnya adalah 20.257 kursi dan kursi sebanyak itu akan diperebutkan
oleh lebih dari 200 ribu caleg. Bisa diprediksi, kemungkinan jadi wakil
rakyat hanya 10 persen. Lagi-lagi, kemungkinan caleg gagal lebih besar
daripada menang. Hal inilah yang membuat para caleg mau melakukan apa
saja demi bisa meraih kemenangan. Termasuk melakukan ‘kegilaan dan
kebodohan’ melakukan perdukunan.
Perdukunan, Bolehkah?
Fitrahnya manusia ingin berkuasa, ia termasuk dalam naluri eksistensi diri (Gharizatul baqa’).
Termasuk keinginan para caleg menduduki kursi parlemen adalah lahir
dari fitrah ingin berkuasanya manusia. Hanya saja naluri ini tidak boleh
dibiarkan berjalan sendiri mengikuti hawa nafsu manusia. Harus ada
aturan dari Sang Pencipta yang telah memberikan naluri tadi untuk
mengendalikan hasrat berkuasa manusia agar tidak terjerumus ke dalam
lembah kenistaan, menghalalkan segala cara seperti melakukan klenik.
Klenik atau perdukunan diharamkan dalam
Islam. Seseorang yang mempercayai dan melakukan perdukunan berarti
melakukan kesyirikan. Artinya adalah bahwa seseorang yang mempercayai
dukun berarti menjadikan tuhan lain selain Allah, ia lebih percaya
kepada makhluk dari pada Allah. inilah bentuk kesyirikan yang
menjerumuskan seseorang kepada dosa besar. Na’udzubillah….
“Siapapun yang mendatangi dukun dan
menanyakan tentang suatu hal maka dia tidak akan diterima taubatnya
selama 40 hari, sedang kalau ia percaya terhadap apa yang diucapkannya
maka dia telah kafir”. (HR. Thabrani)
Maka, membiarkan manusia melakukan perdukunan adalah perbuatan dosa yang akan diganjar dengan neraka.
Islam Memberi Jawaban
Ketika Allah menciptakan manusia sekaligus fitrahnya (termasuk fitrah naluri eksistensi diri/gharizah baqa’),
Allah pun memberikan cara pemenuhannnya yang sesuai dengan fitrah
manusia. Manusia dibiarkan untuk berkuasa selama tidak menempuh hal-hal
yang diharamkan.
Dalam Islam, seorang laki-laki
dibolehkan untuk menduduki jabatan sebagai khalifah kaum muslimin,
menjadi pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan (mu’awin tafwidh),
mu’awwin tanfidz, wali, amil, qadhi, amirul jihad, direktur departemen,
anggota majelis ummat, dan lain-lain. Wanita pun dibolehkan menjadi
qadhi, anggota majelis ummat, pegawai negeri, guru, dan lainnya. Artinya
banyak posisi yang bisa ditempati oleh manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan naluri baqa’ nya. Hanya saja, berkuasanya mereka di bidang
pemerintahan ataupun majelis ummat bukan dalam rangka menyaingi
Pencipta. Dalam Islam, seorang kepala Negara ataupun anggota majelis
ummat tidak berhak membuat aturan sendiri. Yang berhak membuat aturan
hanyalah Allah SWT.
Firman Allah SWT :
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan
Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.
Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui“ (QS Yusuf [10]: 40).
Allah mencela orang-orang yang membuat hukum/aturan. “Apakah
mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada
ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah
dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang dzalim itu akan
memperoleh adzab yang amat pedih”.
Dalam Islam, para wakil rakyat, dalam hal ini disebut Majelis Ummat, dipilih langsung oleh rakyat di wilayah pemilihannya. Majelis ummat dalam sistem pemerintahan Islam (disebut Khilafah) tidak memiliki fungsi legislating dan budgetting sebagaimana yang ada dalam sistem demokrasi. Majelis ummat
hanya memiliki fungsi penyampai pendapat umat dan koreksi kepada
penguasa. Maka, tidak ada kewenangan yang bisa
ditransaksikan/dikomersilkan dalam majelis ummat. Sehingga politik
transaksional tidak akan pernah terjadi dalam sistem Khilafah. Tidak
seperti sekarang, para caleg berlomba-lomba untuk bisa duduk di parlemen
agar bisa meraup keuntungan sebesar-besarnya meski harus melakukan
tindakan yang melanggar aturan Allah SWT.
Dalam Khilafah, yang berhak membuat
peraturan adalah As-Syarii (Allah SWT). Kepala Negara dalam Khilafah
(disebut Khalifah), tinggal melaksanakan peraturan yang sudah jelas
hukum syara’ nya. Misalnya tentang keharaman riba, zina, pencurian,
pembunuhan dan lainnya. Sementara perkara yang belum jelas hukum syara’
nya, maka akan dilakukan ijtihad yang digali dari hukum syara’ oleh para
mujtahid. Dan khalifah nanti akan mengadopsi hasil ijtihad yang dinilai
kuat dalilnya.
Sesungguhnya seluruh perbuatan manusia
akan diminta pertanggunngjawaban di akhirat kelak. Tak ada satupun yang
luput dari pengawasan Allah.
“Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?”. QS al-Qiyamah [75]: 36).
Maka, kembali kepada Islam adalah solusi terbaik. Wa Allahu ‘alam bishshawab.